KOMITMEN ANTI-PENYUAPAN
SHIMIZU CORPORATION JAKARTA & PT SBCK
KEBIJAKAN
Perseroan telah berkomitmen untuk menjalankan semua bisnis Perseroan secara jujur, beretika, dan profesional di mana pun Perseroan beroperasi. Kebijakan Anti-Penyuapan dan Korupsi (“KEBIJAKAN”) ini dibuat sebagai bukti nyata dari komitmen tersebut.
- Kami berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan cara yang etis dan jujur serta berkomitmen untuk menerapkan dan menegakkan sistem yang memastikan penyuapan dapat dicegah. Kami tidak mentoleransi suap dan aktivitas korupsi (4 TANPA : TANPA Suap, TANPA Sogokan, TANPA Hadiah, dan TANPA Keramahtamahan Mewah). Kami berkomitmen untuk bertindak secara profesional, adil, dan dengan integritas dalam semua urusan danhubungan bisnis, terlepas dari negara tempat kami beroperasi.
- Kami akan terus menegakkan semua hukum yang berkaitan dengan anti-penyuapan dan korupsi di semua yurisdiksi negara tempat kami beroperasi. Kami terikat oleh hukum Indonesia, termasuk ISO 37001:2016.
- Kami menyadari bahwa penyuapan dan korupsi dapat dihukum penjara selama bertahun-tahun serta dikenakan pidana denda. Jika perusahaan kami diketahui terlibat dalam kegiatan korupsi, kami dapat dikenakan denda yang tidak terbatas, dikeluarkan dari tender untuk kontrak publik, dan menghadapi kerugian serius pada reputasi kami. Dengan mengingat hal ini, kami berkomitmen untuk mencegah penyuapan dan korupsi dalam bisnis kami dan menjalankantanggung jawab hukum kami dengan serius.
RUANG LINGKUP
Kebijakan ini berlaku di Indonesia dan berlaku untuk semua individu yang bekerja pada level manapun di Perusahaan, termasuk pihak lain yang memiliki kerjasama dengan Perusahaan.
PEMANTAUAN
Perusahaan secara berkala akan mengevaluasi semua kebijakan termasuk Kebijakan Anti-Penyuapan dan Korupsi ini dan kebijakan yang berkaitan dengan sistem pelaporan untuk memastikan implementasi yang efektif. Fungsi Kepatuhan Anti-Penyuapan (FKAP) akan melaporkan kepada Manajemen mengenai penerapan Kebijakan ini dan akan melakukannya setidaknya sekali dalam setahun.
PELAPORAN
Kami berkomitmen untuk menjalankan bisnis kami dengan standar etika dan hukum yang tinggi dan ingin setiap orang memiliki tempat kerja yang terbuka, transparan, dan aman. Kami menangani semua kasus yang terkait dengan penipuan, penggelapan, pelecehan, korupsi, kolusi, dan penyuapan dengan sangat serius, baik yang dilakukan oleh rekan kerja, pemasok/subkontraktor, klien, mitra bisnis, bahkan pesaing kami. Selaras dengan komitmen tersebut, kami mengharapkan rekan kerja dan pihak lain yang berhubungan dengan kami, yang memiliki perhatian serius terhadap segala aspek operasi Perusahaan untuk maju dan menyampaikan kepedulian mereka. Kami menyadari bahwa sebagian besar kasus akan diserahkan secara rahasia dan oleh karena itu kami mengoperasikan 'Alat Pelaporan Pelanggaran' melalui email ke jakarta.crisiscenter@shimz.biz.
Perusahaan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua individu memiliki kemampuan untuk menyampaikan kekhawatiran yang tulus dengan itikad baik tanpa takut menjadi korban, yang kemudian didiskriminasi, atau dirugikan, bahkan jika ternyata itu salah.