ShimzINDONESIA

Kebijakan Privasi

Dalam era masyarakat dengan tingkat teknologi komunikasi yang telah maju, Shimizu memahami akan pentingnya perlindungan atas informasi pribadi. Komitmen Shimizu dalam usaha melindungi informasi pribadi didasarkan pada pedoman berikut.

1. Cara mendapat informasi pribadi

Shimizu memperoleh data informasi pribadi dengan cara yang baik dan sah.

2. Penggunaan Data Informasi Pribadi

Shimizu menggunakan data informasi pribadi hanya pada saat dibutuhkan untuk keperluan bisnis, dan penggunaannya terbatas pada lingkup dibahas sebelumnya pada saat perolehan informasi tersebut.
Pada saat menggunakan data informasi pribadi secara bersama dengan instansi lain, atau saat mensubkontrakkan penanganan data informasi lain, Shimizu menyelidiki instansi-instansi tersebut melakukan pengawasan yang layak dalam menjaga kerahasiaan data-data tersebut.

3. Penyerahan Informasi Pribadi kepada Pihak ketiga

Shimizu tidak menyerahkan data informasi pribadi kepada Pihak Ketiga tanpa persetujuan pemiliknya. selain untuk kasus yang ditunjuk oleh undang-undang
Untuk data informasi pribadi yang diserahkan kepada Pihak Ketiga oleh Shimizu, Shimizu memastikan bahwa pemiliknya memiliki hak untuk menghentikan penyerahan data tersebut. Jika pemiliknya ingin menghentikan penyerahan data tersebut, Shimizu akan segera mengambil tindakan..

4. Pengontrolan Informasi Pribadi

Shimizu menjaga keakurasian data informasi pribadi dengan baik dan menjaga keamanannya.
Shimizu menggunakan kebijakan sekuriti informasi dalam usaha mencegah perusakan, pembocoran, kehilangan, pemalsuan, dan akses yang tidak sah atas data informasi pribadi

5. Pembukaan, Pembetulan, Pemberhentian Penggunaan, dan Penghapusan Data Informasi Pribadi

Shimizu memastikan bahwa pemilik data informasi pribadi mempunyai hak untuk pembukaan, pembetulan, pemberhentian penggunaan, dan atas penghapusan atas data informasi pribadi. Seandainya ada tuntutan berdasar dengan hak-hak tersebut, Shimizu segera mengambil tindakan yang diperlukan.

6. Kepatuhan Undang-undang

Dalam rangka merealisasikan terlindungnya data informasi pribadi secara pasti. Shimizu mematuhi undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan data informasi pribadi.

7. Sistem dan Organisasi

Shimizu menugaskan petugas pengontrolan perlindungan Informasi Pribadi seluruh perusahaan kami dan memberikan pelatiahn yang cukup kepada pemimpin dan karyawan kami mengenai keamanan pengontrolan Informasi Pribadi untuk mengontrol Informasi Pribadi dengan sah.

8. Penentuan dan Perbaikan Peraturan Perusahaan kami

Demi realisasinya perlindungan dan pengontarolan Informasi Pribadi yang sah, kami menentukan peraturan perusahaan mengenai Informasi Pribadi. Peraturan tersebut diberitahukan dari pimpinan sampai karyawan dengan benar supaya perraturan tersebut diterapkan dan dirawat dengan berturut-turut.

9. Kontak dengan kami

Untuk saran, pertanyaan, dan permintaan yang berkenaan dengan penanganan informasi pribadi, silahkan menghubungi “Shimizu Corporation Jakarta Office”

Ditetapkan Pada Tanggal 15 Februari Tahun 2014

Akiyama Kohei
Chief Representative
Jakarta Office
Shimizu Corporation